Terhitung sejak awal Bulan April 2018 yang lalu, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama (KEMENAG) secara resmi telah menghentikan pemberian izin travel umrah baru. Pemberhentian pemberian izin ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari beberapa kasus penipuan dan penggelapan uang berkedok biro travel umroh.

Seperti yang telah kita ketahui bersama, beberapa waktu yang lalu ada perusahaan travel umrah yang tersandung kasus penggelapan uang. Travel umroh tersebut dilaporkan oleh para calon jamaah umroh karena tidak kunjung memberangkatkan jamaah umroh yang telah menyetorkan biaya umroh pada mereka. Tidak tanggung – tanggung, total biaya yang digelapkan oleh perusahaan travel tersebut diperkirakan mencapai puluhan milyar rupiah.

Nah, sebagai langkah antisipasi terulangnya kejadian seperti ini, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama mulai memperketat proses pengawasan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Indonesia. Tidak hanya itu, Kementerian Agama juga turut menyetop proses pemberian izin travel umroh baru.

Menurut keterangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sendiri, pemberhentian / penyetopan pemberian izin travel umroh baru ini dilakukan karena saat ini jumlah PPIU yang ada di Indonesia sudah lebih dari cukup untuk melayani masyarakat Indonesia yang ingin melangsungkan ibadah umrah dan haji.

Menurut data dari Kementerian Agama sendiri, secara total saat ini jumlah PPIU yang terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia ada 906 PPIU. Jumlah tersebut dirasa sudah cukup untuk melayani Umat Islam di Indonesia yang jumlahnya mencapai hampir 200 juta jiwa.

Alih – alih memberikan izin untuk para penyedia layanan travel umrah baru, Kementerian Agama Republik Indonesia lebih memilih untuk fokus pada proses evaluasi terhadap 906 PPIU yang sudah ada tersebut. Harapannya dengan proses evaluasi yang lebih masiv, kasus penipuan dan penggelapan biaya umrah dan haji bisa lebih diantisipasi.

Proses evaluasi terhadap PPIU yang sudah ada sendiri akan dilakukan dalam beberapa periode sekali. Ada evaluasi yang akan dilakukan setiap dua tahun sekali, ada evaluasi yang akan dilakukan setiap satu tahun sekali, dan ada juga evaluasi yang akan dilakukan setiap 6 bulan sekali. Perusahaan PPIU ke depannya juga diwajibkan untuk memberangkatkan jamaah umrah selambat – lambatnya enam bulan setelah jamaah umrah tersebut mendaftarkan diri sebagai jamaah umrah.

Untuk memudahkan calon jamaah umroh dalam memantau PPIU yang mereka gunakan, perusahaan PPIU yang telah terdaftar nantinya diwajibkan untuk melakukan daftar ulang dalam sistem aplikasi SI PATUH (Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umarah dan Haji Khusus). Sistem aplikasi ini merupakan sistem aplikasi buatan KEMENAG yang dirancang secara khusus untuk meningkatkan konektivitas antara calon jamaah, perusahaan PPIU, dan Kedutaan Besar Saudi Arabia.

Dengan menggunakan sistem tersebut, calon jamaah dapat mengetahui apakah Perusahaan PPIU yang mereka gunakan telah melakukan upaya untuk memberangkatkan haji dan umroh atau tidak. Dengan begitu, kemungkinan terjadinya penipuan dan penggelapan dana pun bisa lebih diminimalisir.

Terakhir, untuk moratorium pemberian izin travel umrah sendiri, Menteri Agama Lukman Hakim menyebutkan bahwa Kementerian Agama baru akan mencabut moratorium tersebut jika kebutuhan akan PPIU di Indonesia mengalami peningkatan. Sayangnya, sampai saat ini Kementerian Agama masih belum bisa menentukan parameter pasti terkait peningkatan kebutuhan PPIU tambahan di Indonesia. Terlebih jumlah penganut agama Islam di Indonesia tergolong luar biasa besar, yaitu sekitar 200 juta jiwa dan di saat yang sama tidak ada batasan baku terkait jumlah PPIU yang boleh beroperasi di Indonesia.