Home » Blogs » Peraturan Membawa Benda Cairan Di Bagasi Pesawat

Assalamualaikum, semoga selalu diberikan kesehatan dan semangat menjalankan aktivitasnya. Kali ini Intanaya Haji Umroh akan memberikan informasi mengenai membawa benda cairan di dalam pesawat. Karena informasi ini penting bagi penumpang pesawat sehingga penumpang pesawat juga bisa menyesuaikan untuk barang bawaannya.

Apakah Boleh Membawa Benda Cair Di Dalam Bagasi Pesawat

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/43/III/2007 Tentang Penanganan Cairan, Aerosol, dan Gel yang dibawa Penumpang Ke Dalam Kabin Pesawat Udara Pada Penerbangan Internasional.

“Penumpang pesawat udara dapat membawa cairan, aerosol, dan gel (liquids, aerosols, dan gels) ke dalam kabin pesawat udara sebagai barang bawaan untuk keperluan sendiri,” bunyi Pasal 1 Perdirjen Perhubungan Udara Nomor SKEP/43/III/2007.

Cairan, aerosol, dan gel dalam aturan tersebut meliputi, minuman, kosmetik, obat-obatan, keperluan sehari-hari, dan lainnya.

Tersedia opsi bagi calon penumpang untuk membawa cairan, aerosol, dan gel itu sendiri saat memasuki bandara, membelinya di toko bebas bea di bandara (duty free shop bandara), atau memperolehnya di dalam pesawat.

Baca Juga : Inilah Area Yang Dilarang Foto Di Bandara

foto-benda-cair

Sumber Gambar: homecare24.id

Syarat Membawa Benda Cairan Di Dalam Pesawat

Cairan, aerosol, gel yang dibawa ke dalam pesawat oleh penumpang harus memenuhi persyaratan berikut :

  1. Kapasitas maksimum wadah untuk cairan, aerosol, dan gel adalah 100 ml atau sejenisnya.
  2. Wadah untuk cairan, aerosol dan gel, ditempatkan dalam kantong plastik transparan berukuran 30 cm x 40 cm, berkapasitas cairan, aerosol dan gel, sampai dengan 1000 ml atau satu liter atau ukuran serupa dan disegel.
  3. Setiap calon penumpang pesawat hanya diperbolehkan membawa maksimal satu kantong plastik bening / transparan berisi cairan, aerosol, dan gel.
  4. Ketentuan ini tidak berlaku untuk obat-obatan, makanan bayi, minuman atau susu bayi, atau makanan atau minuman penumpang yang mengikuti program diet khusus.
  5. Apabila penumpang membawa cairan, aerosol, dan gel yang melebihi batasan yang berlaku untuk bagasi kabin, staf keamanan bandara akan memberi tahu penumpang bahwa barang-barang tersebut harus dimasukkan ke dalam bagasi tercatat.
  6. Masing-masing cairan, aerosol, dan gel tersebut harus diperiksa dengan mesin X-Ray.
  7. Apabila penumpang menyatakan tidak membawa cairan, aerosol, dan gel setelah diperiksa oleh petugas keamanan bandara, pada saat pemeriksaan X-Ray sebelum memasuki area steril bandara, maka terdapat bukti yang menunjukkan calon penumpang membawa cairan, aerosol dan gel. Petugas keamanan bandara mempunyai wewenang untuk menyita barang tersebut.
  8. Apabila calon penumpang memperoleh cairan, aerosol, atau gel dari toko bebas bea di bandara atau di pesawat, maka produk-produk tersebut akan dimasukkan ke dalam kantong plastik transparan dan disegel ulang.

Penutup

Demikian Artikel ini admin sampaikan. Peraturan penerbangan harus diikuti untuk penumpang pesawat karena demi kelancaran dalam penerbangan.

Saran

Saran dari admin untuk benda cairan seperti perlengkapan mandi atau melebihi dari 100 ml bisa dimasukkan ke dalam koper bagasi.

Terima Kasih, Wassalamualaikum

Sumber Informasi : kompas.com

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Post


Umroh Maulid Plus Tour Thaif Jasnu Surabaya

Umroh Maulid Plus Tour Thaif Jasnu Surabaya

JUANDA T2 – Assalamualaikum, Kamis, 21 September 2023. Intanaya Haji Umroh Surabaya Memberangkatkan Grup Umroh Jasnu (Jamaah Sholawat Nariyah PCNU) Kota Surabaya. Ketua Rombongan ini dipimpin oleh Ketua Jasnu Kota Surabaya KH. Achmad Muhibbin Zuhri....